Kejari Bitung Tetapkan Tiga Tersangka Penghalang Penyidikan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD

 JS.COM  BITUNG SULAWESI UTARA – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam memberantas korupsi kembali terbukti. Setelah berhasil menyeret empat tersangka kasus korupsi Navigasi ke meja hijau, kini Kejari Bitung kembali menunjukkan tajinya dengan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023.

Tiga individu yang kini resmi menyandang status tersangka adalah JM, CA, dan MT. Mereka diduga terlibat aktif dalam upaya menghalangi proses hukum, sebuah tindakan yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor — perbuatan yang bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga mencoreng upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menyampaikan pernyataan tegas:

“Tiga orang ini secara sadar melakukan tindakan yang menghambat penyidikan. Kami tidak memberikan toleransi. Penetapan tersangka dan penahanan ini adalah bukti bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya hukum, akan kami tindak tegas,” ujar Yadyn mantap.

Detail Surat Penetapan dan Penahanan:

JM: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 & PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025

CA: TAP-1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 & PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025

MT: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 & PRINT-778/P.1.14/Fd.2/06/2025

Penahanan ini bukan semata langkah prosedural, melainkan pernyataan keras bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi maupun mereka yang berusaha melindungi atau menutupi kejahatan tersebut.

“Kami ingin menegaskan: hukum tidak bisa dinegosiasi. Siapa pun yang berupaya mengintervensi jalannya keadilan, pasti akan berhadapan dengan konsekuensi hukum,” lanjut Kajari Bitung.

Supremasi Hukum, Harga Mati

Langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan para pegiat antikorupsi. Mereka memandang aksi Kejari Bitung sebagai bentuk ketegasan institusi hukum yang tak ragu menghadapi tekanan kekuasaan demi menegakkan supremasi hukum.

Dengan konsistensi dan keberanian, Kejari Bitung menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan, melainkan panggilan tugas yang dijalankan dengan integritas tinggi dan keberanian luar biasa.

Wartawan jurnalsoppeng.com
Laporan: M. RLM HONTONG

0 Komentar