Js.com Soppeng Sulawesi Selatan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Rabu malam, 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, satu orang pelaku penyalahgunaan sekaligus pengedar sabu berhasil diringkus di Jalan Poros Amessangeng, Desa Gorie, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Pelaku yang diamankan berinisial W (30), warga Desa Gorie, ditangkap di perbatasan Kabupaten Bone dan Soppeng oleh Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPDA Jusbar, bersama Kanit 1 IPDA Fahril Nurdin, S.H.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram yang disimpan dalam plastik bening, serta satu unit ponsel Android merek VIVO warna biru yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp350.000 dari seseorang di wilayah Sumpanglabbu, Kabupaten Bone, dan rencananya akan diedarkan kembali di kawasan Amessangeng, Soppeng.
Fakta mengejutkan lainnya, pelaku diketahui telah beberapa kali menyuplai sabu dari luar daerah dan merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Lipu Satresnarkoba Polres Soppeng.
"Pelaku tidak hanya pengguna, namun juga terlibat aktif sebagai pengedar. Saat ini telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kasat Narkoba Polres Soppeng mewakili Kapolres Soppeng.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti yakni 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. "Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dari aparat, tapi harus menjadi gerakan bersama demi menyelamatkan generasi bangsa," tutup Kasat Narkoba.
Humas Polres Soppeng
—
Redaksi | jurnalsoppeng@gmail.com
Berani Mengungkap, Tegas Memberitakan.
0 Komentar