Jurnalasoppeng.com Makassar, 28 Juli 2025 – Kasus dugaan penipuan dan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji kembali terjadi. Erny Khoirun Nisa (43), warga Mojokerto, Jawa Timur, resmi melaporkan PT Aslam Grup (ASLAM TOUR) ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan bernomor LP/B/710/VII/2025/SPKT/Polda Sulsel ini menjerat pemilik ASLAM TOUR, AL (Asmar Lambo), atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Erny dan 23 calon jamaah haji lainnya telah membayar Rp160 juta per orang (total lebih dari Rp3,6 miliar) kepada ASLAM TOUR dengan iming-iming skema percepatan keberangkatan haji pada Januari 2025. Namun, mereka justru mengalami kekecewaan pahit. Setelah diberangkatkan ke Madinah, para jamaah mendapati visa non-haji sehingga langsung dideportasi oleh otoritas imigrasi Arab Saudi tanpa dapat menunaikan ibadah haji.
“Visa yang kami bawa ternyata tidak sesuai dengan ketentuan berhaji. Kami diperlakukan seperti pendatang ilegal dan langsung dideportasi,” ungkap Erny.
Kuasa hukum Erny, Nurkosim S.H., M.H., dari Kantor Hukum NUR and PARTNER LAW FIRM, menyatakan telah melayangkan dua somasi kepada ASLAM TOUR tanpa mendapat respons.“Ini bukan hanya soal uang, tapi pengkhianatan terhadap ibadah kami. Kami meminta pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh,” tegas Nurkosim. Ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya mencakup KUHP, tetapi juga aspek administratif dan perizinan, termasuk pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen dan regulasi penyelenggaraan ibadah haji.
Polda Sulawesi Selatan telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Aparat berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejadian serupa.
Masyarakat diimbau untuk teliti dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah. Verifikasi legalitas penyelenggara, izin resmi dari Kementerian Agama, dan kejelasan skema keberangkatan menjadi hal krusial sebelum menyerahkan dana.
BM
0 Komentar