POLRES SOPPENG GEMPUR NARKOBA: 6 KASUS TERUNGKAP, 8 PELAKU DICIDUK DALAM OPERASI ANTIK LIPU 2025

Js.com Soppeng Sulawesi Selatan— Polres Soppeng kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar selama 20 hari, dari 10 hingga 29 Juni, aparat berhasil membongkar enam kasus narkotika dan mengamankan delapan orang pelaku, terdiri dari tiga Target Operasi (TO) dan lima Non TO.

Operasi intensif ini dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., didampingi Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba di Bumi Latemmamala bukan sekadar slogan.

Dari hasil penindakan, petugas menyita 8,58 gram sabu-sabu dan empat unit handphone yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Tidak ditemukan barang bukti berupa ekstasi, tembakau sintetis, maupun obat daftar G dalam operasi ini.

Dari delapan pelaku, tiga di antaranya adalah pengedar, sementara lima lainnya merupakan pengguna. Seluruhnya telah ditahan dan kini dalam proses hukum oleh Satresnarkoba Polres Soppeng.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Aditya Pradana menegaskan, “Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Soppeng. Ini bentuk perlindungan kami terhadap masa depan generasi muda.”

Operasi Antik Lipu 2025 menjadi pukulan telak bagi jaringan pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba, melapor jika menemukan indikasi peredaran gelap di lingkungan sekitar.

“Narkoba musuh bersama. Perang ini belum usai!” tutup Kapolres tegas.

Humas Polres Soppeng 

Editor Redaksi jurnalsoppeng@gmail.com

0 Komentar