JurnalSoppeng.com SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Selasa malam (15/7/2025).
Seorang pria berinisial K (34), warga Desa Lembah Subur, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur, ditangkap sekitar pukul 21.00 WITA saat membawa narkotika yang diduga sabu seberat total 3,28 gram.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Muhammad Arwin langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Pelaku diamankan di wilayah Batu-Batu. Saat digeledah, ditemukan tujuh paket sabu terdiri dari tiga bungkus sedang dan empat bungkus kecil yang disimpan di dalam kantong celananya,” ujar Ipda Arwin.Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, ia telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Soppeng mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing, demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika.
Humas Polres Soppeng
0 Komentar