SATRESNARKOBA POLRES KOLAKA SIKAT PENGEDAR SABU: 50 GRAM BARANG BUKTI DIAMANKAN

Js.com KOLAKA Sulawesi Tenggara 30 Juni 2025 — Perang terhadap narkotika tak pernah kendur. Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, seorang pengedar sabu berinisial MY (29) berhasil diringkus bersama 50 gram sabu-sabu siap edar di wilayah Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (29/6), berawal dari informasi masyarakat melalui program SAHABAT POLRI yang digagas oleh Kapolres Kolaka AKBP Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H.. 

Tim Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Hasanuddin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Hasilnya, pelaku MY tak berkutik saat ditangkap di kediamannya. Petugas menemukan dua bungkus sabu dalam plastik bening besar, timbangan digital, serta alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi.

Tf"Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Tidak ada kompromi. Siapa pun yang bermain di wilayah hukum kami, akan kami sikat!" tegas Kapolres Kolaka dalam konferensi pers, Senin pagi.

Pelaku MY kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Langkah tegas ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat Kolaka. Program SAHABAT POLRI dinilai efektif menjadi jembatan komunikasi antara warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Ini baru permulaan. Polres Kolaka akan terus bersih-bersih!” tutup IPTU Hasanuddin dengan nada tegas.

Humas Polres Kolaka 

Bara Makassar.

0 Komentar