Jurnalsoppeng.com Makassar Sulawesi Selatan - Seorang warga Makassar, Tabri, mengeluhkan lambannya penanganan dua laporan polisi terkait kasus perampasan dan pencurian yang menimpanya. Kejadian bermula pada Jumat, 18 Juli 2025, saat sepeda motor milik adiknya dirampas di depan toko Thrift Nipa-nipa 2 milik Tabri di Jalan Bumi Tamalanrea Permai, Kecamatan Biringkanaya. Laporan polisi dengan nomor LP/B/1271/VII/2025/SPKT/Polrestabes Makassar telah dibuat.
Namun, tak sampai 24 jam kemudian, toko Tabri dibobol maling. Diduga pelakunya sama dengan pelaku perampasan motor, hal ini diperkuat dengan bukti rekaman CCTV. Akibatnya, mesin air, atap kanopi, dan sejumlah barang lainnya raib. Kejadian ini pun dilaporkan dengan nomor LP/B/1282/VII/2025/SPKT/Polrestabes Makassar pada 19 Juli 2025.
Hingga kini, terlapor suami istri berinisial IP dan HR, serta AZ masih berkeliaran bebas. Barang bukti, termasuk sepeda motor dan barang-barang curian lainnya, belum juga ditemukan. Tabri mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan merasa kecewa dengan proses hukum yang berjalan lambat.
“Saya khawatir, bagaimana nasib orang awam seperti saya yang tidak paham hukum? Kejadian ini tidak ditindaklanjuti dengan segera,” ungkap Tabri. Ia juga mengaku telah menanyakan kemungkinan penahanan pelaku kepada penyidik, namun jawaban yang ia terima kurang memuaskan. Penyidik menyetujui penahanan dengan syarat Tabri menghadirkan semua saksi.
Kekecewaan Tabri semakin bertambah karena barang bukti, termasuk sepeda motor adiknya yang berisi dokumen penting, masih berada di tangan pelaku. “Semua barang bukti yang kami laporkan masih di tangan pelaku. Bagaimana ini?” tanyanya dengan bingung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasat Reskrim Polrestabes Makassar masih belum dapat dikonfirmasi. Tabri berharap agar kepolisian segera bertindak untuk menangkap pelaku dan mengembalikan barang-barang miliknya. Ia juga berharap agar keadilan dapat ditegakkan.
BM
0 Komentar