Jurnalsoppeng.com Soppeng,Sulawesi Selatan 19Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Soppeng terus mendalami dugaan penyimpangan pengadaan handsprayer yang terjadi dalam rentang tahun anggaran 2022-2024. Pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, lima Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari proses investigasi.
Namun, sorotan tajam tertuju pada fasilitator berinisial AL, yang diketahui mangkir dari panggilan Kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazamuddin, SH, mengkonfirmasi bahwa surat panggilan telah dilayangkan, namun AL tidak hadir untuk memberikan keterangan.
Ketidakhadiran AL ini menuai reaksi keras dari Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred. Menurutnya, tindakan AL tersebut menimbulkan kecurigaan kuat. "Kenapa mangkir? Berarti ada yang ditutup-tutupi. Buktinya, dia mengelak dari pemanggilan, padahal seharusnya menjadi ujung tombak terkait kelengkapan data penyidik," tegas Alfred.
Kejaksaan Negeri Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap AL dalam waktu dekat. Masyarakat diharapkan terus memberikan dukungan dan informasi yang relevan untuk membantu kelancaran proses hukum.
Tim
0 Komentar