LSM LAPAK Desak Kejari Soppeng: Usut Tuntas Kasus Handsprayer dengan Profesional dan Transparan!

Jurnalsoppeng.com Soppeng, 20 Agustus 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Aspirasi dan Kebijakan (LAPAK) menyampaikan kritik tajam terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handsprayer. LAPAK menilai proses penyelidikan berjalan lamban dan kurang transparan, sehingga memicu keresahan di masyarakat. 

Ketua LSM LAPAK, Sofyan, menegaskan bahwa Kejari Soppeng harus menangani kasus ini secara profesional dan terbuka. "Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan persepsi negatif di mata publik. Kami mendesak Kejari Soppeng untuk bertindak cepat dan transparan," ujarnya dengan nada serius. 

Kejanggalan muncul ketika sejumlah wartawan yang hendak mengonfirmasi agenda pemeriksaan fasilitator berinisial AL justru mendapati informasi yang simpang siur. Pejabat kejaksaan menyatakan belum ada pemeriksaan, namun ternyata AL sudah berada di dalam kantor Kejari. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya menghalangi akses informasi kepada media. 

Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan Kejari Soppeng dalam menuntaskan kasus ini. Bahkan, muncul wacana agar kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan jika Kejari Soppeng dianggap tidak mampu.

Kasus ini bermula dari pengadaan handsprayer yang didanai oleh APBD Provinsi Sulawesi Selatan melalui aspirasi seorang oknum anggota DPRD Sulsel, dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar. Dana inilah yang kemudian diduga diselewengkan. 

Hingga saat ini, Kejari Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. LSM LAPAK akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Soppeng.

 Tim


0 Komentar